Kamis, 30 Desember 2021

Merayakan Tahun Baru (Masehi), Bolehkah?

Sudah menjadi kebiasaan di seluruh belahan dunia termasuk Indonesia dalam setiap akhir tahun menuju pergantian tahun berikutnya, kemeriahannya menjadi momen yang ditunggu-tunggu banyak kalangan. Mungkin pergantian tahun 2021 kemarin saja yang berbeda dikarenakan masih merebaknya pandemi Covid-19. Sebagian besar orang ingin dan terpaksa merayakannya dengan tidak berkumpul atau merayakannya bersama-sama.

Bagaimana dengan pergantian tahun 2022, seiring angka yang terjangkit covid-19 menurun drastis dan aktivitas-aktivitas untuk menjaga protokol kesehatan dan kebersihan sudah menjadi kebiasaan, perayaan dan even tahun baru ini mungkin mulai semarak lagi. Berkumpul bersama dengan keluarga, teman, sahabat, mengunjungi tempat-tempat selebrasi atau bergabung dengan even-even yang telah dirancang pemerintah setempat. Pandemi belum berakhir, jangan abai dan tetap waspada dengan tetap menerapkan prokes dan pola hidup bersih.

Terkait perayaan tahun baru Masehi ini di kalangan umat Islam selalu menjadi perdebatan. Sebagian kalangan ada yang membolehkan dan sebagian lagi ada yang melarang tentunya masing-masing pendapat pasti ada dasar dan alasannya.

Berbicara boleh atau tidaknya merayakan tahun baru Masehi, dalam Islam harus merujuk kepada sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama yaitu Alquran, Hadis, Ijma' dan Qiyas.

Dari berbagai sumber yang penulis himpun, sebagian ulama yang membolehkan perayaan tahun baru menyatakan tidak ada nas-nas khusus yang melarang ataupun yang mewajibkannya. Bolehnya perayaan tahun baru, semata-mata merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah. Sepanjang perayaan malam tahun baru tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang non-muslim maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual kaum non-muslim, maka tidak ada larangannya. Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya segala amal tergantung pada niatnya dan seseorang akan dibalas sesuai dengan yang diniatkan”. (HR Bukhari-Muslim).

Bagaimana dengan sebagian besar ulama lain yang mengharamkan. Mereka berpendapat bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya. Kemudian merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai (tasyabbuh) itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.”

Dalam hadis yang lain, Rasulullah bersabda: "Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta." Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah SAW, Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi? Beliau menjawab, Selain mereka lantas siapa lagi?" (HR. Bukhari No. 7319).

Perayaan tahun baru seringkali identik dengan kesia-siaan bahkan kemaksiatan seperti minum khamar, berzina, tertawa berlebihan, meniup terompet, dan hura-hura, bahkan umumnya dilakukan sepanjang malam. Padahal Allah telah menjadikan malam untuk beristirahat.
Firman Allah: "Dan adalah karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, agar kamu beristirahat pada malam hari dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya." (QS. Al-Qashas: 73)

Mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam tujuannya adalah untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.
“Dan janganlah bertolong-tolongan di atas berbuat dosa dan melampaui batas, bertakwalah kepada Allah karena sesungguhnya Allah amat pedih siksaanNya”. (QS. Al-Maidah: 2).

Ulama lain menganggap perayaan tahun baru termasuk bid’ah, mengingat Rasulullah tidak mengajarkan hal tersebut untuk dilakukan.

Kegiatan perayaan malam tahun baru umumnya dilakukan di luar batas sewajarnya. Yakni dengan menggelontorkan dana besar-besarnya untuk membakar kembang api dan membeli terompet atau semacamnya dalam jumlah yang banyak, maka hal ini termasuk membuang-buang harta. Padahal Allah juga telah berfirman:
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. Al-Isra’: 27)

Bahwa perayaan tahun baru tersebut tidak berkaitan langsung dengan umat Islam adalah benar. Tahun baru Masehi adalah tahun umat Kristiani yang menghitung awal tahun dari kelahiran Nabi Isa (Yesus) yang sumber sejarahnya yaitu penetapan kalender matahari moleh Julius Caesar 1 Januari sebagai pertanda tahun baru bermula pada abad 46 sebelum masehi (SM). Julius Caesar memilih 1 Januari sebagai hari perayaan tahun baru untuk menghormati nama bulan tersebut. Diketahui bulan Januarius diambil dari nama dewa permulaan di Romawi, yaitu dewa Janus.

Oleh karena itu, tidak ada hubungan dan kepentingan umat Islam dengan pergantian tahun yang dimulai pukul 00.00 pada tanggal 31 Desember itu. Maka untuk menjaga kehormatan dirinya, umat Islam diharapkan untuk tidak menghadiri perayaan-perayaan yang tidak pernah dicontohkan pada masa Rasulullah, para sahabat, dan para salafussalih.

"Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kepalsuan, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya." (QS al-Furqan: 72)

Terlepas dari dua perbedaan tentang boleh tidaknya merayakan tahun baru masehi bagi muslim, bahwa dalam ajaran Islam hari raya hanya ada dua saja, yaitu hari Idul Fitri dan Idul Adha. Selebihnya tidak ada, sehingga tidak ada kepentingan apapun untuk merayakan datangnya tahun baru masehi.

Sebagai kehati-hatian umat Islam diharapkan tidak menjadikan kegiatan ini sebagai rutinitas bahkan keharusan dikarenakan lebih besar mudaratnya dari manfaatnya diantaranya:
1. Tidak ada tuntunannya dari Rasulullah;
2. Tidak ada keuntungan apapun secara moril maupun materil untuk melakukan perayaan itu;
3. Berpotensi jatuh ke dalam kemaksiatan dan kerusakan;
4. Dikhawatirkan pada suatu saat akan dianggap sebagai sebuah kewajiban, bahkan menjadi ritual agama.

Kita perlu menyadari bahwa pergantian tahun itu justru menjadi tanda yang jelas telah semakin berkurangnya umur kita dan semakin dekatnya kita menuju kematian yang sudah ditetapkan.

"Setiap umat memiliki ajal, bila tiba ajal mereka, maka tidak bisa minta mundur dan tidak bisa minta maju." (QS. Al-A’raf: 34)

Sungguh kematian yang indah adalah kematian dalam keadaan melakukan kebaikan, dalam waktu dan tempat yang baik.

Namun jika kita harus melakukan aktivitas akhir tahun untuk menjaga agar kita tidak terperosok dalam kesia-siaan atau kemaksiatan, alangkah baiknya diisi hal-hal yang positif bahkan bisa mendatangkan pahala kebaikan seperti tabligh akbar, pengajian, muhasabah, dan santunan anak yatim atau fakir miskin. Kalaupun dalam aktivitas-aktivitas positif tersebut mengharuskan begadang alangkah baiknya untuk salat disepertiga malam sambil memanjatkan doa-doa terbaik.

Terkait muhasabah yaitu upaya dalam melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap diri sendiri dalam melihat aspek kebaikan dan keburukan, sangat dianjurkan dalam Islam. Muhasabah ketika akan melakukan sesuatu amalan, kegiatan ataupun pekerjaan yang sudah tentu termasuk saat ingin melakukan perayaan tahun baru.

Kita uji dalam hati kita sebagai bentuk intropeksi diri apakah melakukan perayaaan tahun baru itu baik untuk kita atau tidak. Bagaimana cara mengujinya?, menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, muhasabah ada dua macam yaitu, sebelum beramal dan sesudahnya.
1. Sebelum beramal, yaitu dengan berfikir sejenak ketika hendak berbuat sesuatu, dan jangan langsung mengerjakan sampai nyata baginya kemaslahatan untuk melakukan atau tidaknya. Al-Hasan berkata: "Semoga Allah merahmati seorang hamba yang berdiam sejenak ketika terdetik dalam fikirannya suatu hal, jika itu adalah amalan ketaatan pada Allah, maka ia melakukannya, sebaliknya jika bukan, maka ia tinggalkan".
2. Introspeksi diri setelah melakukan perbuatan. Ini ada tiga jenis:
a. Mengintrospeksi ketaatan berkaitan dengan hak Allah yang belum sepenuhnya ia lakukan, lalu ia juga muhasabah, apakah ia sudah melakukan ketaatan pada Allah sebagaimana yang dikehendaki-Nya atau belum.
b. Introspeksi diri terhadap setiap perbuatan yang mana meninggalkannya adalah lebih baik dari melakukannya.
c. Introspeksi diri tentang perkara yang mubah atau sudah menjadi kebiasaan, mengapa mesti ia lakukan?, Apakah ia mengharapkan Wajah Allah dan negeri akhirat?, Sehingga (dengan demikian) ia akan beruntung, atau ia ingin dunia yang fana?, Sehingga ia pun merugi dan tidak mendapat keberuntungan.

Hasilnya, ketika mudaratnya lebih besar, maka tinggalkan. Sebaliknya, ketika manfaatnya lebih besar maka silahkan lakukan.

Sisi lain yang bisa kita lakukan, untuk yang masih diberikan nikmat sehat dan keselamatan di masa pandemi ini, manfaatkan untuk kembali menjalin silaturahmi dengan keluarga dan kerabat, bertemu dan berkumpul sebagai bentuk rasa syukur yang dapat diisi dengan tadarus, banyak berdoa, dan diskusi-diskusi ringan atau bisa merancang rencana untuk tahun yang akan datang. Dan hendaknya aktivitas apapun itu tetap disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya, tidak berlebihan, dan tetap memperhatikan manfaat dan mudaratnya.

Semoga kita bisa mengambil keputusan yang terbaik, apakah kita tidak usah merayakan tahun baru atau merayakan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Wallahu a’lam


Pekanbaru, 30 Desember 2021

Tidak ada komentar:

Persiapan Agar Optimal dalam Beribadah di Bulan Ramadan Persiapan Agar Optimal dalam Beribadah di Bulan Ramadan Versi ba...